TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pihaknya telah menangkap dua tersangka lain dalam kasus grup Facebook STM Se-Jabodetabek dan akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Kedua akun tersebut diduga menghasut para siswa sekolah untuk anarkis di demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, polisi hanya berhasil menangkap lima orang admin grup tersebut dengan sisa para tersangka lainnya buron.
"Jadi total kami mengamankan lima orang selaku admin yang terus menyuarakan, menghasut dan provokasi untuk datang ke Jakarta melakukan aksi. Mereka kami tahan," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca juga: Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law, Pengamat: Potensi Anarki Bersifat Alamiah
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan segera merilis penangkapan lima orang admin itu besok. Ia enggan ditanya lebih rinci mengenai penangkapan para admin tersebut.